Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hal yang Harus Diketahui Soal Semprot Disinfektan Cegah Corona

Reporter

image-gnews
Warga Komplek Tamasari Persada Raya, Jatibening Baru, berinisiatif membuat bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona. Bilik disinfektan digunakan untuk mensterilkan kendaraan berserta penumpangnya. Sabtu, 28 Maret 2020. Tempo/Wawan Priyanto
Warga Komplek Tamasari Persada Raya, Jatibening Baru, berinisiatif membuat bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona. Bilik disinfektan digunakan untuk mensterilkan kendaraan berserta penumpangnya. Sabtu, 28 Maret 2020. Tempo/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah artikel berjudul SEMPROTLAH DAKU, KAU KUJITAK! viral di grup percakapan telepon genggam Whatsapp. Isinya memperingatkan kepada masyarakat agar tak mudah percaya atas produk disinfektan yang belakangan marak dijual-beli karena kekhawatiran atas pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Artikel menyoroti 'rush' baru di masyarakat yang dinilai berbahaya yakni semua orang yang disebutkan mau menyemprot disinfektan, bukan hanya ke benda-benda tapi juga ke tubuh. Penulis yang melampirkan namanya hanya sebagai Harnaz itu mencemaskan keamanan sembarang produk disinfektan yang kemudian digunakan masyarakat.

Menyatakan sumber dari Badan Lingkungan Singapura (NEA), Harnaz lalu membuat literasi yang disebutnya bisa dijadikan panduan dari aneka pertanyaan yang muncul tentang penggunaan disinfektan. Berikut ini sebagian isinya serta tanggapan dari ahli dari Loka Penelitian Teknologi Bersih, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

1. Bagaimana cara aman dan murah membuat cairan disinfektan?

Harnas menuliskan bahan paling aman adalah bleach atau pemutih (NaOCl). "Karena botolnya jelas produsennya siapa, dapat ijin kemenkes, dan ada kadarnya. Rata2 kadarnya 5%," katanya.

Pegawai berjalan keluar bilik disinfektan "Disinfection Chamber" di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Bilik tersebut disediakan di pintu masuk Balai Kota untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19. ANTARA

Dia melampirkan cara pembuatannya yakni dengan melarutkan satu bagian pemutih (misalnya 100 ml) dalam 49 bagian air (misalnya 4900 ml air atau 4,9 liter). "Dengan ini, Anda akan mendapatkan 1000 ppm atau 0,1% NaOCl yang cocok untuk desinfeksi semprot, tetapi TIDAK untuk disemprotkan pada mahluk hidup," tulisnya menunjuk fungsi utama untuk lantai, dinding, meja, ruangan.

Pembanding: sejumlah larutan pemutih juga masuk daftar yang disusun LIPI belum lama ini. Daftar berisi produk rumah tangga yang bahan aktifnya bisa digunakan sebagai disinfektan di masa pandemi COVID-19. "Rujukan kami juga NEA Sigapura," kata Chandra Risdian, peneliti dari Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

4 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

4 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

11 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa